Peran Psikologi dalam Investigasi Kasus Hukum di Indonesia

Peran Psikologi dalam Investigasi Kasus Hukum di Indonesia

Psikologi adalah ilmu yang mempelajari jiwa/psikis manusia, sehingga dalam setiap kehidupan manusia maka psikologi berusaha untuk menjelaskan masalah yang dihadapi. Tak terkecuali dalam permasalahan hukum. Di Indonesia, psikologi kemudian membagi bidangnya menjadi 6 yaitu psikologi klinis, perkembangan, psikologi umum dan eksperimen, psikologi sosial, psikologi pendidikan, psikologi industri dan organisasi. Pada kenyataannya di Amerika, pembagian ini sudah menjadi lebih dari 50 bagian, mengikuti semakin kompleksnya permasalahan yang dihadapi manusia. Salah satunya adalah permasalahan dalam bidang hukum, bagian dari psikologi yang menanganinya sering dikenal sebagai psikologi forensik. Apa itu psikologi forensik ?
Psikologi forensik adalah aplikasi metode, teori, dan konsep-konsep psikologi dalam sistem hukum. Setting dan kliennya bervariasi, mencakup anak-anak maupun orang dewasa. Semua jenis institusi, mencakup korporasi, lembaga pemerintah, universitas, rumah sakit dan klinik, serta lembaga pemasyarakatan, dapat terlibat sebagai klien atau obyek kesaksian dalam berbagai macam kasus hukum. Oleh karena itu biasanya juga disebut sebagai psikologi hukum.
Sedangkan kompetensi Psikologi Forensik dalam HIMPSI diatur dalam pasal 57 terdiri dari 3 ayat yaitu Praktik psikologi forensik adalah penanganan kasus psikologi forensik terutama yang membutuhkan keahlian dalam pemeriksaan psikologis seseorang yang terlibat kasus peradilan pidana, yang bertujuan membantu proses peradilan dalam menegakkan kebenaran dan keadilan. Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yang melakukan praktik psikologi forensik harus memiliki kompetensi sesuai dengan standar psikologi forensik, memahami sistem hukum di Indonesia dan mendasarkan pekerjaannya pada kode etik psikologi; (2) Praktik Psikologi forensik yang meliputi pelaksanaan asesmen, evaluasi psikologis, penegakan diagnosa, konsultasi dan terapi psikologi serta intervensi psikologi dalam kaitannya dengan proses hukum (misalnya evaluasi psikologis bagi pelaku atau korban kriminal, sebagai saksi ahli, evaluasi kompetensi untuk hak pengasuhan anak, program asesmen, konsultasi dan terapi di lembaga pemasyarakatan) hanya dapat dilakukan oleh psikolog. Dalam menjalankan tanggung jawabnya psikolog harus mendasarkan pada standar pemeriksaan psikologi yang baku sesuai kode etik psikologi yang terkait dengan asesmen, dan intervensi; (3) Ilmuwan psikologi forensik dalam melakukan kajian/penelitian yang terkait dengan aspek- aspek psikologis manusia dalam proses hukum wajib memiliki pemahaman terkait dengan sistem hukum di Indonesia dan bekerja berdasarkan kode etik psikologi terutama yang terkait dengan penelitian.
Peran psikolog forensik dalam HIMPSI sesuai dengan pasal 58 ayat 2 yaitu Psikolog forensik memiliki wewenang memberikan laporan tertulis atau lisan mengenai hasil penemuan forensik, atau membuat pernyataan karakter psikologi seseorang, hanya sesudah ia melakukan pemeriksaan terhadap pribadi bersangkutan sesuai standar prosedur pemeriksaan psikologi, untuk mendukung pernyataan atau kesimpulannya. Bila tidak dilakukan pemeriksaan menyeluruh karena keadaan tidak memungkinkan, Psikolog menjelaskan keterbatasan yang ada, serta melakukan langkah-langkah untuk membatasi implikasi dari kesimpulan atau rekomendasi yang dibuatnya.
Setelah membahas sedikit tentang apa itu psikologi forensik dan organisasinya, penulis akan langsung masuk kedalam salah satu masalah yang dihadapi oleh psikologi forensik atau psikologi hukum di Indonesia. Menurut Blackburn (dalam Bartol & Bartol, 1994; Kapardis, 1995) psikologi hukum dibagi menjadi tiga bidang, psychology in law, psychology and law, psychology of law. Psychology in law, merupakan aplikasi praktis psikologi dalam bidang hukum seperti psikolog diundang menjadi saksi ahli dalam proses peradilan. Psychology and law, meliputi bidang psycho-legal research yaitu penelitian tentang individu yang terkait dengan hukum seperti hakim, jaksa, pengacara, terdakwa. Psychology of law, hubungan hukum dan psikologi lebih abstrak, hukum sebagai penentu perilaku. Isu yang dikaji antara lain bagaimana masyarakat mempengaruhi hukum dan bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat. Penulis mencoba mengkaji psikologi hukum pada bidang psychology and law, karena psikologi berusaha menjelaskan proses pencarian kebenaran dalam investigasi perkara pidana.
Di Indonesia, dinegara ini, menjadi terdakwa kasus korupsi dan kasus pencurian mobil memiliki penanganan yang sangat berbeda jauh, apalagi kasus-kasus yang menjerat rakyat kecil. Perkara pidana yang menjerat seseorang bisa dipidanakan apabila kasusnya telah diinvestigasi dan disidik. Saat proses investigasi inilah banyak ditemukan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh penyidik selama ini. Penyidiklah yang pertama kali bertemu dengan tersangka, saksi, serta korban dan menanyakan kejadian perkara yang mereka alami. Kesalahan dalam investigasi akan memberikan pengaruh dalam mencapai kebenaran dalam proses peradilan pidana pada tahap selanjutnya di kejaksaan maupun pengadilan. Seringkali polisi dalam melakukan investigasi menggunakan cara “kekerasan” (fisik maupun psikologis), hal ini justru akan merusak ingatan saksi, korban maupun tersangka.
Proses peradilan pidana sangat menggantungkan pada hasil investigasi pada saksi, karena baik polisi, jaksa dan hakim tidak melihat langsung kejadian perkara.  Namun apa yang terjadi dinegeri ini, seringkali terjadi kesalahan kesaksian. Bagaimanapun saksi adalah manusia biasa, maka banyak hal yang mempengaruhi ketidaksesuaian antara kesaksian yang diberikan dengan fakta yang sebenarnya. Mungkin saat terjadi suatu kejadian perkara, banyak sekali informasi yang masuk dalam kognisi saksi yang melihat kejadian tersebut. Tidak hanya informasi tentang perbuatan pelaku kejahatan, namun juga karakteristik pelaku dan situasi saat kejadian juga masuk ke dalam kognisi saksi. Informasi yang datang begitu banyak, sehingga hanya sedikit yang direkam oleh saksi. Terjadi proses seleksi informasi yang disebut sebagai perhatian. Informasi yang masuk juga akan diberi makna oleh individu,  proses ini disebut sebagai persepsi. Saksi yang sedang memiliki emosi negatif terhadap pelaku akan mempersepsi hal-hal negatif tentang pelaku yang kemudian disimpan dalam memorinya.
Untuk mengurangi hal-hal yang berpengaruh terhadap kerentanan memori saksi, diperlukan teknik agar memori saksi dapat dihadirkan secara maksimal. Dua teknik interview investigasi yang sering dibicarakan adalah Hipnosis dan wawancara kognitif. Hipnosis sebenarnya sudah lama digunakan orang, namun karena banyak terjadi kontroversial maka teknik ini jarang digunakan. Di Indonesia, tidak banyak psikolog yang ahli dalam menggunakan teknik hipnosis. Mungkin karena pendekatan Freud tidak terlalu berkembang di Psikologi Indonesia.  Hipnosis dapat digunakan untuk meningkatkan ingatan saksi maupun korban. Teknik hipnosis meminta saksi/korban untuk relaks, kemudian ia dalam focus state dan menjadi sangat patuh terhadap instruksi orang yang menghipnosisnya. Instruksi yang diberikan adalah meminta saksi/korban untuk kembali mengingat kejadian yang dialaminya. Ia dibimbing untuk memperhatikan hal-hal detail seperti nomer plat mobil atau wajah dari pelaku. Saksi biasanya akan mengingat informasi lebih banyak ketika ia dihipnotis dibanding dalam kondisi tidak terhipnotis. Namun ada pula hal buruknya menggunakan hipnosis, walaupun lebih banyak informasi yang muncul tapi kadang informasi ini belum tentu informasi yang benar dan tepat. Kadang informasi yang muncul dipengaruhi oleh imajinasi dan fantasi dari saksi.
Wawancara kognitif tujuannya adalah untuk meningkatkan proses retrieval yang akan meningkatkan kuantitas dan kualitas informasi dengan cara membuat saksi/korban merasa relaks, dan kooperatif. Dalam wawancara kognitif terdapat 5 tahapan. Tahap tersebut adalah : Tahap I, adalah tahap menjalin rapport (pendekatan) terhadap saksi/korban agar ia tidak cemas, merasa nyaman, membuat saksi/korban juga menjadi lebih konsentrasi. Pada tahap awal ini, ia diminta bercerita tentang kejadian tanpa dipotong oleh pewawancara. Tujuannya adalah tidak ada efek sugesti dari pewawancara. Tahap II, event interview similarity, adalah mengembalikan ingatan saksi pada kejadian yang dialaminya. Ia diminta menutup mata dan membayangkan kejadian yang dialaminya. Ia diminta untuk membayangkan apa yang dilihat, didengar, pikiran dan perasaannya (yang relevan) pada saat itu. Tahap III, melakukan probing (penggalian informasi secara lebih detail) pada gambaran dan hal-hal yang disampaikan oleh saksi. Tujuannya agar diperoleh keyakinan atas hal-hal yang relevan terkait dengan peristiwa yang dialami oleh saksi. Kemudian peristiwa itu direcall (diceritakan kembali) dengan urutan yang berbeda, pertama dari awal sampai akhir. Kemudian dari akhir hingga awal. Tahap IV, Saksi diminta melihat peristiwa itu dari perspektif yang beda. Misal dari perspektif pelaku atau perspektif korban. Hasil ini direkam dan dicek ulang lagi pada saksi jika mungkin ada yang dirasa keliru atau tidak tepat. Tahap V, Saksi diminta untuk mengingat kembali informasi baru lain yang mungkin belum dimunculkan. Bisa distimulasi dengan pertanyaan detail tentang wajah, baju, logat, mobil. Misal wajah pelaku mirip siapa jika menurutmu ? jawaban saksi mungkin menyebut nama orang terkenal, misal Beckham. Sebenarnya bukan itu yang penting, namun saksi perlu ditanya lebih detail. Mengapa mirip Beckham ? apa ada ciri-ciri khusus ? apa ada kesan khusus yang kau tangkap ? Dengan cara ini saksi akan diminta mengingat kembali informasi lebih detail tentang pelaku yang mungkin belum dilakukannya.
Secara keseluruhan teknik ini membutuhkan kondisi relaks saksi/korban, memberikan berbagai kesempatan pada saksi untuk menceritakan kejadian dan tidak menggunakan pertanyaan yang menuntun atau menekan. Namun yang diajarkan pada polisi dinegeri ini adalah interograsi dengan teknik yang menekan dan pertanyaan yang menuntun atau menekan.
Proses peradilan pidana membutuhkan informasi dari saksi, korban dan tersangka, karena baik polisi, jaksa maupu hakim tidak melihat sendiri kejadian perkara. Tetapi polisi, jaksa dan hakim harus membuat keputusan berdasarkan informasi yang ada. Oleh karena itu peran saksi menjadi penting. Dalam konsep psikologi, memori saksi sangat rentan, karena banyak faktor yang menyebabkan informasi menjadi kurang akurat. Dibutuhkan teknik psikologi untuk mengurangi bias informasi yang terjadi. Dua teknik yang biasa digunakan adalah hipnosis dan wawancara kognitif. Untuk dapat melakukan kedua teknik ini dibutuhkan ketrampilan, disinilah psikologi forensik diperlukan untuk memberikan pelatihan ketrampilan tersebut. Teknik ini terutama diperlukan saat penggalian kesaksian awal (dikepolisian), karena pada saat itulah Berita Acara Pemeriksaan disusun. Hal yang membuat sulit adalah polisi selama ini sudah terbiasa melakukan interograsi dengan pertanyaan-pertanyaan yang menuntun dan menekan. Dengan melihat uraian diatas sangat ditekankan bahwa untuk melakukan asesmen terhadap kasus diperlukan ilmu dari psikologi, disini merupakan ranah yang seharusnya ditempatkan profesi psikolog forensik baik sebagai pengajar untuk mengajari penyidik, atau berperan lansung dalam proses penyidikan. Akan tetapi, minimnya polisi yang berlatar belakang psikologi menjadikan banyak proses penyidikan kasus-kasus disekitar kita menyimpang.

Artikel

Peran Psikologi dalam Investigasi Kasus Hukum di Indonesia

Peran Psikologi dalam Investigasi Kasus Hukum di Indonesia Psikologi adalah ilmu yang mempelajari jiwa/psikis manusia, sehingga ...

Artikel Populer