Penerapan demokrasi di Indonesia


Penerapan demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dibagi menjadi 4 periode sebagai berikut:
1.   Periode 1945-1959 <Demokrasi Parlementer>
Demokrasi dengan system parlementer dimulai sebulan sesudah dilakukan proklamasi kemerdekaan  kemudian diperkuat Undang-undang Dasar 1949 dan 1950, dalam masa ini banyak di dominasi oleh partai-partai politik dan DPR. Masa ini diakhiri dengan dikeluarkannya dekrit presiden yang berisi kembali kepada UUD 1945.
2.   Periode 1959-1965 <Demokrasi Terpimpin>
Ditandai dengan mendominannya peranan presiden, menguatnya ABRI sebagai unsure politik, berkembangnya pengaruh komunis dan melemahnya peranan partai-partai politik. Dekrit Presiden dijadikan sebagai hokum untuk keluarnya penetapan Presiden, presiden juga dapat campur tangan terhdap legislative berdasarkan Peraturan Tata Tertib dalam Pen Pres NO. 14/1960 yaitu jika DPR tidak mencapai kata sepakat dalam penetapan suatu masalah.Disamping itu Presiden juga dapat campur tangan dalam bidang yudikatif berdasarkan UU No. 19/1964. Bahkan pada tahun 1960 Presiden membubarkan DPR hasil pemilihan umum dan membenuk DPR GR bukan berdasarkan pemilihan umum. Periode ini berakhir dengan pemberontakan G30SPKI.
3.   Masa 1965-1998 <Demokrasi Pancasila era Orde Baru>
Ditandai dengan di domonasi oleh peranan ABRI dan mayoritas tunggal golongan karya. Golkar desebut dengan mayoritas tunggal karena memperoleh kursi jabatan sebesar 65% setiap pemilu, dan sisanya diraih oleh PPP dan PDI. Menurut M. Rusli Karim masa orde baru di tandai dengan dominanya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan politik dan public, masa mengambang, dan monolitisasi ideologi rezim ini tumbang tahun 1998. Alih-alih mempunyai suatu pemerintahan yang demokratis, model demokrasi yang ditawarkan di rezim pemerintahan Indonesia tersebut malah memunculkan pemerintahan yang otoritarian, yang membelenggu kebebasan politik warganya. Dipasungnya demokrasi di zaman pemerintahan tersebut akhirnya membuat rakyat Indonesia berusaha melakukan reformasi sistem politik di Indonesia tahun 1997.
4.   Periode 1997-sampai sekarang <Deokrasi Pancasila era Reformasi>
Reformasi yang diperjuangkan oleh berbagai pihak di Indonesia akhirnya berhasil menumbangkan rezim Orde Baru yang otoriter di tahun 1998. Pasca kejadian tersebut, perubahan mendasar di berbagai bidang berhasil dilakukan sebagai dasar untuk membangun pemerintahan yang solid dan demokratis. Secara nyata banyak melihat perubahan yang sangat besar, dari rezim yang otoriter menjadi era penuh keterbukaan. Misalnya amandemen UUD 1945 yang banyak merubah sistem politik, penghapusan dwi fungsi ABRI, demokratisasi hampir  di segala bidang, dan banyak hal positif lainnya selain itu ditandai dengan adanya kebebasan pers, tumbuhnya banyak parpol, dan diadakannya pemilu pertama era reformasi. Namun, hingga hampir sepuluh tahun perubahan politik pasca reformasi 1997-1998 di Indonesia, transisi menuju pemerintahan yang demokratis masih belum dapat menghasilkan sebuah pemerintahan yang profesional, efektif, efisien, dan kredibel. Demokrasi yang terbentuk sejauh ini, lebih menonjolkan kepentingan pribadi dan golongan ketimbang kepentingan rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Proses transisi menuju konsolidasi demokrasi di Indonesia belum menuju kepada proses yang baik, karena masih mencerminkan suatu pragmatsme politik.

Pemilu umum
Dalam UU No. 12 tahun 2003 mengenai pemilu mengatakan pemilu merupakan salah satu saran demokrasi. Indonesia sebagai Negara yang demokrasi sampai sekarang telah berhasil melakukan pemilu sebanyak 9 kali, yaitu masa orla sebanyak 1 kali, orba sebanyak 6kali dan masa reformasi sebanyak 2 kali, dimulai pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, dan 2004. Pada tanggal 5 April 2004, telah berlangsung pemilihan umum yang ke 2 kalinya selama reformasi yang diikuti oleh 24 parpol. Pemilu ini diadakan untuk pemilihan legislative yaitu DPR, DPD, DPRD, Pres dan Wapres. Adapun asas-asas pemilihan umum yaitu:
1.      Bersifat langsung.
2.      Umum.
3.      Bebas.
4.      Rahasia.
5.      Jujur.
6.      Adil.
Adapun yang menjadi criteria pemilu demokrasi adalah :
1.      Adanya pengakuan hak pilih universal.
2.      Adanya keleluasaan untuk membentuk tempat penampungan pluraritas masyarakat pemilih.
3.      Mekanisme rekruitmen yang terbuka bagi calon wakil rakyat.
4.      Warga yang memilih memiliki kebebasan dalam menentukan hak pilihnya.
5.      Adanya panitia pemilihan yang andependen dan tidak memihak.

Artikel

Peran Psikologi dalam Investigasi Kasus Hukum di Indonesia

Peran Psikologi dalam Investigasi Kasus Hukum di Indonesia Psikologi adalah ilmu yang mempelajari jiwa/psikis manusia, sehingga ...

Artikel Populer