Perkembangan demokrasi di
Indonesia dapat dibagi menjadi 4 periode sebagai berikut:
1.
Periode 1945-1959 <Demokrasi
Parlementer>
Demokrasi dengan system parlementer
dimulai sebulan sesudah dilakukan proklamasi kemerdekaan kemudian diperkuat Undang-undang Dasar 1949
dan 1950, dalam masa ini banyak di dominasi oleh partai-partai politik dan DPR.
Masa ini diakhiri dengan
dikeluarkannya dekrit presiden yang berisi kembali kepada UUD 1945.
2.
Periode 1959-1965 <Demokrasi
Terpimpin>
Ditandai
dengan mendominannya peranan presiden, menguatnya ABRI sebagai unsure politik,
berkembangnya pengaruh komunis dan melemahnya peranan partai-partai politik.
Dekrit Presiden dijadikan sebagai hokum untuk keluarnya penetapan Presiden,
presiden juga dapat campur tangan terhdap legislative berdasarkan Peraturan
Tata Tertib dalam Pen Pres NO. 14/1960 yaitu jika DPR tidak mencapai kata
sepakat dalam penetapan suatu masalah.Disamping itu Presiden juga dapat campur
tangan dalam bidang yudikatif berdasarkan UU No. 19/1964. Bahkan pada tahun
1960 Presiden membubarkan DPR hasil pemilihan umum dan membenuk DPR GR bukan
berdasarkan pemilihan umum. Periode ini berakhir dengan
pemberontakan G30SPKI.
3. Masa 1965-1998 <Demokrasi Pancasila era
Orde Baru>
Ditandai dengan di domonasi oleh
peranan ABRI dan mayoritas tunggal golongan karya. Golkar desebut dengan
mayoritas tunggal karena memperoleh kursi jabatan sebesar 65% setiap pemilu,
dan sisanya diraih oleh PPP dan PDI. Menurut M. Rusli Karim masa orde baru di
tandai dengan dominanya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi
pengambilan keputusan politik, campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan
politik dan public, masa mengambang, dan monolitisasi ideologi rezim ini
tumbang tahun 1998. Alih-alih mempunyai suatu pemerintahan yang demokratis,
model demokrasi yang ditawarkan di rezim pemerintahan Indonesia tersebut malah
memunculkan pemerintahan yang otoritarian, yang membelenggu kebebasan politik
warganya. Dipasungnya demokrasi di zaman pemerintahan tersebut akhirnya membuat
rakyat Indonesia berusaha melakukan reformasi sistem politik di Indonesia tahun
1997.
4. Periode 1997-sampai sekarang <Deokrasi
Pancasila era Reformasi>
Reformasi yang diperjuangkan oleh berbagai pihak di Indonesia
akhirnya berhasil menumbangkan rezim Orde Baru yang otoriter di tahun 1998.
Pasca kejadian tersebut, perubahan mendasar di berbagai bidang berhasil
dilakukan sebagai dasar untuk membangun pemerintahan yang solid dan demokratis.
Secara nyata banyak melihat perubahan yang sangat besar, dari rezim yang
otoriter menjadi era penuh keterbukaan. Misalnya amandemen UUD 1945 yang banyak
merubah sistem politik, penghapusan dwi fungsi ABRI, demokratisasi hampir di segala bidang, dan banyak hal positif
lainnya selain itu ditandai dengan adanya kebebasan pers, tumbuhnya banyak
parpol, dan diadakannya pemilu pertama era reformasi. Namun, hingga hampir
sepuluh tahun perubahan politik pasca reformasi 1997-1998 di Indonesia,
transisi menuju pemerintahan yang demokratis masih belum dapat menghasilkan
sebuah pemerintahan yang profesional, efektif, efisien, dan kredibel. Demokrasi
yang terbentuk sejauh ini, lebih menonjolkan kepentingan pribadi dan golongan
ketimbang kepentingan rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Proses transisi menuju
konsolidasi demokrasi di Indonesia belum menuju kepada proses yang baik, karena
masih mencerminkan suatu pragmatisme politik.