Mendengar kata demokrasi seakan mengingatkan pada suatu
bentuk pemerintahan yang aspiratif. Tidak salah memang, jika diartikan demikian
karena kata demokrasi itu sendiri berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat
dan untuk rakyat atau ”government or
rule by the people”. Dari segi etimologi, istilah demokrasi berasal dari
Yunani kuno yaitu demos yang berarti
rakyat dan kratein/kratos yang artinya berkuasa/kekuasaan. Menurut para filsuf,
demokrasi merupakan perpaduan antara bentuk negara dan bentuk pemerintahan.
Seiring dengan berlalunya waktu, demokrasi pun mewujudkan diri dalam banyak
bentuk, seperti demokrasi barat (liberal), demokrasi konstitusional, demokrasi
parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi Soviet, demokrasi nasional, demokrasi timur (proletar) dll.
Syarat-syarat dasar pemerintahan demokrasi menurut South East Asian and Pacific Conference of
Jurist yaitu:
1.
Perlindungan konstitusional,
bahwa konstitusi selain dari menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula
procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
2. Independence and impartial
tribunal/ Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
3.
Pemilihan umum yang baik.
4. Kebebasaan untuk beserikat atau
berorganisasi.
5.
Civic Education/ Pendidikan
Kewarganegaraan.
Demokrasi,
dalam pengertian klasik, pertama kali muncul pada abad ke-6 SM tepatnya di
Yunani. Pada saat itu
pelaksanaan demokrasi dilakukan secara langsung, dalam artian rakyat berkumpul
pada suatu tempat tertentu dalam rangka membahas pelbagai permasalahan
kenegaraan. Pemerintahannya dijalankan dengan cara mengambil suara mayoritas
secara langsung. Hal ini dimungkinkan karena Negara kota memiliki penduduk yang
sangat minim sekitar 300.000 orang. Dan yang mempunyai hak suara hanyalah warga
resmi dari kota tersebut, sedangkan untuk penduduk yang terdiri dari budak
belian dan pedagang asing tidak mempunyai hak suara. Demokrasi langsung di
Yunani kuno dapat berlangsung secara efektif, hal ini disebabkan karena
wilayahnya terbatas dan penduduknya relatif sedikit.
Adapun
pengertian dari demokrasi modern muncul pertama kali di Amerika. Konsep
demokrasi modern sebagian besar dipengaruhi oleh para pemikir besar seperti
Marx, Hegel, Montesquieu dan Alexis de Tocqueville. Mengingat semakin
berkembangnya negara-negara pada umumnya, secara otomatis menyebabkan makin
luasnya negara dan banyaknya jumlah warga serta meningkatnya kompleksitas urusan
kenegaraan, mengakibatkan terjadinya perwalian aspirasi dari rakyat, yang
disebut juga sebagai demokrasi secara tidak langsung. Hal ini dilaksanakan
melalui perwakilan yang perolehan anggota legislatifnya dilakukan melalui
pemilihan umum.
Dahl
merumuskan demokrasi modern dengan menggunakan 7 indikator yaitu:
1.
Pejabat yang dipilih harus
bersifat akuntabilitas.
2.
Pemilihan yang bebas dan fair.
3.
Hak pilih yang mencakup semua.
4.
Hak untuk menjadi suatu calon
jabatan.
5. Kebebasaan pengungkapan diri secara lisan
dan tulisan.
6.
Informasi yang alternative.
7.
Kebebasaan membentuk asosiasi.