Alam sangat dipengaruhi oleh manusia. Bagaimana tidak, manusia mengeksploitasi alam tanpa memikirkan efeknya. Jumlah manusia yang terus bertambah juga merupakan faktor penyebab rusaknya alam. Apabila
pentumbuhan jumlah penduduk dunia, industrialisasi, pencemaran lingkungan,
produksi bahan pangan, dan pengurasan bahan bahan mentah alamiah yang saat ini
sedang berlangsung diteruskan tanpa perubahan, maka batas batas pertumbuhan
absolut di bumi akan tercapai seratus tahun lagi (Dennis Meadow). Mencermati
pernyataan di atas, timbul pertanyaan sudah sejauh manakah kita
mengeksploitasi alam ini?
Apakah selama ini manusia hanya memanfaatkan alam
demi keperluannya tanpa menghiraukan akibat akibatnya bila tidalk ada usaha
untuk memeliharanya? dan apakah ada usaba penghuni bumi ini untuk melestarikan
sumberdays alam? Manusia tetap bisa menggunakan alam untuk tujuannya dengan
cara menjadi bagian dari alam dengan cara menjadi bagian dari alam dengan
seakan-akan memasuki proses proses itu sendiri. Rasa memiliki sumberdaya alam
di planet bumi ini dapat dilakukan dengan cara melakukan pengelolaan sumberdaya
alam secara tepat dan lestari, demi terwujudnya pembangunan berkelanjutan.
Belum dipahaminya secara baik hubungan struktur antara masalah¬masalah
degradasi tanah dengan bentuk bentuk institusi, norma, kaidah dan tata nilai
sosial yang bersifat spesifik lokasi telah menyebabkan berbagai kekeliruan
dalam alokasi sumberdaya alam sehingga terjadi berbagai inefisiensi dan
kurang efektifnya upaya upaya konservasi sumberdaya alam. Pertumbuhan penduduk
Indonesia yang relatif besar menyebabkan kebutuhan akan lahan baik kuantitas
maupun kwalitas akan semakin besar, sehingga dibeberapa daerah yang penduduknya
padat, tekanan terhadap tanah sangat besar. Apabila pertambahan penduduk dan
peningkatan kebutuhan lahan tidak diimbangi dengan pemanfaatan yang baik dan
benar menurut kaidah konservasi tanah dan air, maka keadaan itu akan
mengancam kehidupan manusia dimasa yang akan datang, dan tujuan untuk
pembangunan berkelanjutan semakin jauh dari jangkauan.
Lingkungan Hidup merupakan ruang yang
ditempati manusia bersama makhluk lainnya, yang masing-masing tidak berdiri
sendiri dalam proses kehidupan, saling berinteraksi dan membutuhkan dalam tatanan ekosistem. Sebagai
satu kesatuan lingkungan hidup tidak dapat dibicarakan secara parsial, namun
harus dipandang secara holistik dan mengandung sistem yang teratur serta
meletakkan semua unsur di dalamnya secara setara.
Pencemaran
dan atau perusakan lingkungan hidup memiliki efek yang menyengsarakan kehidupan
umat manusia dan berimplikasi kepada pelanggaran hak asasi manusia. Tanpa
lingkungan hidup yang baik dan sehat, menjadikan sulit mencapai hak-hak
kemanusian lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar