Proses menuju Demokrasi


Mendengar  kata demokrasi seakan mengingatkan pada suatu bentuk pemerintahan yang aspiratif. Tidak salah memang, jika diartikan demikian karena kata demokrasi itu sendiri berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat atau ”government or rule by the people”. Dari segi etimologi, istilah demokrasi berasal dari Yunani  kuno yaitu demos yang berarti rakyat dan kratein/kratos yang artinya berkuasa/kekuasaan. Menurut para filsuf, demokrasi merupakan perpaduan antara bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Seiring dengan berlalunya waktu, demokrasi pun mewujudkan diri dalam banyak bentuk, seperti demokrasi barat (liberal), demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi Soviet, demokrasi nasional, demokrasi timur (proletar) dll.
Syarat-syarat dasar pemerintahan demokrasi menurut South East Asian and Pacific Conference of Jurist yaitu:
1.      Perlindungan konstitusional, bahwa konstitusi selain dari menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
2.  Independence and impartial tribunal/ Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
3.      Pemilihan umum yang baik.
4.      Kebebasaan untuk beserikat atau berorganisasi.
5.      Civic Education/ Pendidikan Kewarganegaraan.
Demokrasi, dalam pengertian klasik, pertama kali muncul pada abad ke-6 SM tepatnya di Yunani. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi dilakukan secara langsung, dalam artian rakyat berkumpul pada suatu tempat tertentu dalam rangka membahas pelbagai permasalahan kenegaraan. Pemerintahannya dijalankan dengan cara mengambil suara mayoritas secara langsung. Hal ini dimungkinkan karena Negara kota memiliki penduduk yang sangat minim sekitar 300.000 orang. Dan yang mempunyai hak suara hanyalah warga resmi dari kota tersebut, sedangkan untuk penduduk yang terdiri dari budak belian dan pedagang asing tidak mempunyai hak suara. Demokrasi langsung di Yunani kuno dapat berlangsung secara efektif, hal ini disebabkan karena wilayahnya terbatas dan penduduknya relatif sedikit.
Adapun pengertian dari demokrasi modern muncul pertama kali di Amerika. Konsep demokrasi modern sebagian besar dipengaruhi oleh para pemikir besar seperti Marx, Hegel, Montesquieu dan Alexis de Tocqueville. Mengingat semakin berkembangnya negara-negara pada umumnya, secara otomatis menyebabkan makin luasnya negara dan banyaknya jumlah warga serta meningkatnya kompleksitas urusan kenegaraan, mengakibatkan terjadinya perwalian aspirasi dari rakyat, yang disebut juga sebagai demokrasi secara tidak langsung. Hal ini dilaksanakan melalui perwakilan yang perolehan anggota legislatifnya dilakukan melalui pemilihan umum.
Dahl merumuskan demokrasi modern dengan menggunakan 7 indikator yaitu:
1.      Pejabat yang dipilih harus bersifat akuntabilitas.
2.      Pemilihan yang bebas dan fair.
3.      Hak pilih yang mencakup semua.
4.      Hak untuk menjadi suatu calon jabatan.
5.      Kebebasaan pengungkapan diri secara lisan dan tulisan.
6.      Informasi yang alternative.
7.      Kebebasaan membentuk asosiasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Peran Psikologi dalam Investigasi Kasus Hukum di Indonesia

Peran Psikologi dalam Investigasi Kasus Hukum di Indonesia Psikologi adalah ilmu yang mempelajari jiwa/psikis manusia, sehingga ...

Artikel Populer