Seperti apa kebijakan pemerintah terhadap kesejahteraan lansia ?


Seperti apa kebijakan pemerintah terhadap kesejahteraan lansia ?
Sebelumnya perlu diketahui bahwa menurut UU Kesejahteraan Lanjut Usia (UU No 13/1998) pasa 1 ayat 1: Kesejahteraan adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial baik material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketenteraman lahir batin yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan pemenuhan kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga, serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak dan kewajiban asasi manusia sesuai dengan Pancasila.
Pada ayat 2 disebutkan, Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun keatas. Dan mereka dibagi kepada dua kategori yaitu lanjut usia potential (ayat 3) dan lanjut usia tidak potnsial (ayat 4). Lanjut Usia Potensial adalah lanjut usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau jasa. Sedangkan Lanjut Usia Tidak Potensial adalah lanjut usia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.
Bagi Lanjut Usia Tidak potensial (ayat 7) pemerintah dan masyarakat mengupayakan perlindungan sosial sebagai kemudahan pelayanan agar lansia dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar. Selanjutnya pada ayat 9 disebutkan bahwa pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial adalah upaya perlindungan dan pelayanan yang bersifat terus-menerus agar lanjut usia dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.
Berdasarkan UU tentang Kesejahteran Lanjut Usia itu, tampaknya yang terbanyak di Indonesia adalah Lansia tidak potensial. Sebab, berdasarkan pekerjaaan, hanyak sedikit penduduk Indonesia yang tersalurkan di sector formal, sedangkan mayoritasnya adalah di sector informal yang tidak jelas jaminan sosial hidupnya.
Melihat kecenderungan meningkatnya jumlah penduduk Lansia di atas, pemerintah perlu mendorong dan memfasilitasi masyarakat untuk menyelenggarakan usaha-usaha kesejahtraan sosial terutama bagi lansia tidak potensial.
Secara garis besar, pelayanan sosial lanjut usia dilaksanakan melalui dua sistem pelayanan sosial yaitu pelayanan melalui sistem panti sosial dan pelayanan melalui sistem luar panti sosial. Program pelayanan sosial lansia dalam panti sosial, sampai saat ini telah dikembangkan enam model pelayanan :
Pertama, pelayanan sosial reguler yakni pelayanan sosial kepada lanjut usia telantar agar dapat hidup secara wajar dalam kehidupan bermasyarakat yang dilaksanakan melalui tahapan pelayanan.
Kedua, pelayanan harian lanjut usia (day care services) yaitu pelayanan sosial yang diberikan pada lanjut usia potensial pada siang hari di pusat-pusat kesejahteraan sosial seperti panti sosial dan tidak menginap.
Ketiga, pelayanan sosial subsidi silang, yaitu pelayanan yang diberikan kepada lanjut usia di dalam pusat kesejahteraan sosial seperti panti sosial dengan menginap dengan memberikan kontribusi pada institusi pelayanan dimaksud.
Keempat, pelayanan sosial melalui Trauma Center, yakni pelayanan sosial yang diberikan di dalam pusat kesejahteraan sosial kepada lanjut usia yang mengalami trauma.
Kelima, pelayanan home care yaitu pelayanan dan perawatan sosial bagi lanjut usia yang diberikan oleh petugas panti sosial kepada keluarga lanjut usia telantar yang berada di sekitar lingkungan panti sosial.
Keenam, pelayanan petirahan yaitu pelayanan sosial yang diberikan kepada lanjut usia dalam waktu-waktu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel

Peran Psikologi dalam Investigasi Kasus Hukum di Indonesia

Peran Psikologi dalam Investigasi Kasus Hukum di Indonesia Psikologi adalah ilmu yang mempelajari jiwa/psikis manusia, sehingga ...

Artikel Populer