Seperti apa kebijakan pemerintah terhadap
kesejahteraan lansia ?
Sebelumnya perlu diketahui bahwa menurut UU
Kesejahteraan Lanjut Usia (UU No 13/1998) pasa 1 ayat 1: Kesejahteraan adalah suatu tata
kehidupan dan penghidupan sosial baik material maupun spiritual yang diliputi
oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketenteraman lahir batin yang
memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan pemenuhan kebutuhan
jasmani, rohani, dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga, serta
masyarakat dengan menjunjung tinggi hak dan kewajiban asasi manusia sesuai
dengan Pancasila.
Pada ayat 2
disebutkan, Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam
puluh) tahun keatas. Dan mereka dibagi kepada dua kategori yaitu lanjut usia
potential (ayat 3) dan lanjut usia tidak potnsial (ayat 4). Lanjut Usia
Potensial adalah lanjut usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau
kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau jasa. Sedangkan Lanjut Usia
Tidak Potensial adalah lanjut usia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga
hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.
Bagi Lanjut
Usia Tidak potensial (ayat 7) pemerintah dan masyarakat mengupayakan
perlindungan sosial sebagai kemudahan pelayanan agar lansia dapat mewujudkan
dan menikmati taraf hidup yang wajar. Selanjutnya pada ayat 9 disebutkan bahwa
pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial adalah upaya perlindungan dan pelayanan
yang bersifat terus-menerus agar lanjut usia dapat mewujudkan dan menikmati
taraf hidup yang wajar.
Berdasarkan
UU tentang Kesejahteran Lanjut Usia itu, tampaknya yang terbanyak di Indonesia
adalah Lansia tidak potensial. Sebab, berdasarkan pekerjaaan, hanyak sedikit
penduduk Indonesia yang tersalurkan di sector formal, sedangkan mayoritasnya
adalah di sector informal yang tidak jelas jaminan sosial hidupnya.
Melihat
kecenderungan meningkatnya jumlah penduduk Lansia di atas, pemerintah perlu
mendorong dan memfasilitasi masyarakat untuk menyelenggarakan usaha-usaha
kesejahtraan sosial terutama bagi lansia tidak potensial.
Secara
garis besar, pelayanan sosial lanjut usia dilaksanakan melalui dua sistem
pelayanan sosial yaitu pelayanan melalui sistem panti sosial dan pelayanan
melalui sistem luar panti sosial. Program pelayanan sosial lansia dalam panti
sosial, sampai saat ini telah dikembangkan enam model pelayanan :
Pertama,
pelayanan sosial reguler yakni pelayanan sosial kepada lanjut usia telantar
agar dapat hidup secara wajar dalam kehidupan bermasyarakat yang dilaksanakan
melalui tahapan pelayanan.
Kedua,
pelayanan harian lanjut usia (day care
services) yaitu pelayanan sosial yang diberikan pada lanjut usia potensial
pada siang hari di pusat-pusat kesejahteraan sosial seperti panti sosial dan
tidak menginap.
Ketiga,
pelayanan sosial subsidi silang, yaitu pelayanan yang diberikan kepada lanjut
usia di dalam pusat kesejahteraan sosial seperti panti sosial dengan menginap
dengan memberikan kontribusi pada institusi pelayanan dimaksud.
Keempat,
pelayanan sosial melalui Trauma Center, yakni pelayanan sosial yang diberikan
di dalam pusat kesejahteraan sosial kepada lanjut usia yang mengalami trauma.
Kelima,
pelayanan home care yaitu pelayanan
dan perawatan sosial bagi lanjut usia yang diberikan oleh petugas panti sosial
kepada keluarga lanjut usia telantar yang berada di sekitar lingkungan panti
sosial.
Keenam,
pelayanan petirahan yaitu pelayanan sosial yang diberikan kepada lanjut usia
dalam waktu-waktu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar